Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2016

pemantauan-tindak-lanjut

Makassar, 14 Desember 2016 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Andi Kangkung Lologau, dalam sambutan pembukaan Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2016 menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, total 6.640 temuan pemeriksaan dengan 16.048 rekomendasi senilai Rp1,305 triliun. Tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulsel per-Agustus 2016 (Semester I) dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 10.734 rekomendasi atau sebesar 66,89%
  2. Ditindaklanjuti Belum sesuai rekomendasi sebanyak 4.058 rekomendasi atau sebesar 25,29%
  3. Belum ditindaklanjuti sebanyak 1.098 rekomendasi atau sebesar 6,84%
  4. Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 159 atau sebesar 0,99%.

Untuk masing-masing pemerintah daerah se-Sulsel, persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah selesai ditindaklanjuti, dapat dijabarkan  sebagai berikut :

No Entitas Persentase No Entitas Persentase No Entitas Persentase
1 Luwu Timur 94,16 % 10 Bantaeng 74,51 % 19 Gowa 58,80 %
2 Bulukumba 88,50 % 11 Pinrang 72,71 % 20 Palopo 57,54 %
3 Wajo 87,77 % 12 Luwu 71,93 % 21 Kep. Selayar 54,71 %
4 Sinjai 82,15 % 13 Enrekang 70,93 % 22 Tana Toraja 53,10 %
5 Parepare 82,11 % 14 Luwu Utara 69,87 % 23 Jeneponto 49,45 %
6 Barru 76,92 % 15 Maros 68,87 % 24 Makassar 44,63 %
7 Sidrap 76,41 % 16 Bone 66,39 % 25 Takalar 42,97 %
8 Toraja Utara 75,93 % 17 Soppeng 65,02 %
9 Pangkep 75,09 % 18 Prov. Sulsel 61,36 %

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel mengharapkan kepada pemerintah daerah lebih aktif dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, terlebih khususnya tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian Negara/Daerah. Diharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan bermanfaat, jika seluruh rekomendasi dalam LHP BPK dapat ditindaklanjuti. Kami mengharapkan perkembangan penyelesaian tindak lanjut semakin meningkat dan tentu pada tahun 2017 lebih meningkat lagi dengan adanya aplikasi SIPTL yang dapat dilakukan secara online dan realtime.