Diseminasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) di Provinsi Sulawesi Selatan

diseminasi-siptl

Makassar, 13 Desember 2016 – Biro Teknologi Informasi dan Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan melaksanakan Diseminasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) di Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Kangkung Lologau, dan dihadiri Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota beserta jajarannya. Hadir sebagai pembicara dalam diseminasi ini adalah Kepala Subauditorat Jawa Tengah III, Nelson Humiras Halomoan Siregar, Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan I Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan, Rika Sushanti, dan selaku moderator Kepala Subauditorat Sulsel III, Arif Arkanuddin. SIPTL merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa. SIPTL dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemantauan Tindak Lanjut, yaitu :

  1. Menghasilkan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberitahukan kepada lembaga perwakilan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester secara mutakhir dan akurat.
  2. Memberikan keseragaman dan/atau standardisasi pemantauan TLRHP sesuai dengan juknis yang berlaku.
  3. Mempersingkat waktu proses karena dilakukan secara real time sehingga meminimalkan waktu tatap muka dengan entitas.

Dengan menggunakan aplikasi SIPTL, pelaksanaan pemantauan TLRHP dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Entitas (Pemda) akan dapat melakukan monitoring dan pelaporan TLRHP secara online berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diinput oleh BPK ke dalam modul pelaporan di aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP) yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIPTL. Data yang diinput oleh entitas tersebut, akan divalidasi oleh BPK dan ditetapkan status tindak lanjutnya (telah sesuai/belum sesuai/belum ditindaklanjuti/tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah). Proses tersebut melibatkan banyak pihak secara langsung, mulai dari pemda, pemeriksa, penunjang, dan pejabat di BPK secara berjenjang. Agar pelaksanaan pemantauan TLRHP dapat berjalan dengan lancar, setiap pihak yang terlibat harus benar-benar memahami perannya masing-masing.