Kegiatan Serah Terima LKPD Unaudited TA 2023 dari Pemerintah Kota Palopo

Aga Kareba…

Pemerintah Kota Palopo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 𝘜𝘯𝘒𝘢π˜₯π˜ͺ𝘡𝘦π˜₯ Tahun Anggaran 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 22 Maret 2024 di Ruang VIP Lt.2 BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

LKPD 𝘜𝘯𝘒𝘢π˜₯π˜ͺ𝘡𝘦π˜₯ Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Palopo diserahkan oleh Pj. Walikota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si, yang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, CFrA

Penyerahan LKPD 𝘜𝘯𝘒𝘢π˜₯π˜ͺ𝘡𝘦π˜₯ merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD 𝘜𝘯𝘒𝘢π˜₯π˜ͺ𝘡𝘦π˜₯ ini, BPK selanjutnya melaksanakan pemeriksaan terinci untuk memberikan Opini atas kewajaran penyajian LKPD dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan SAP, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan.