Bidang Tugas Pimpinan

Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN.

Kepala Sub Auditorat Sulsel I
Sub Auditorat Sulawesi Selatan I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Gowa,  Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Kepulauan Selayar serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.


Kepala Sub Auditorat Sulsel II

Sub Auditorat Sulawesi Selatan II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.

Kepala Sub Auditorat Sulsel III
Sub Auditorat Sulawesi Selatan III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.

Kepala Sekretariat Perwakilan
Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  2. Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  3. Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, dan keprotokolan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  4. Penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  5. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  6. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM)
    Subbagian SDM mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Kepala Subbagian Keuangan
    Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
    Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Kepala Subbagian Umum dan Teknologi Informasi
    Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, teknologi informasi, dan pengelolaan arsip, serta melaksanakan pengurusan sarana dan prasarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Kepala Subbagian Hukum
    Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, antuan, dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.