Tugas Pokok dan Fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  1. Perumusan  dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengidentifikasi indikator kinerja utama berdasarkan rencana implementasi rencana strategis BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan rencana aksi, serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan  pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan  pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
  5. Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  6. Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  7. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  8. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  9. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  12. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  13. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. Penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  15. Penyiapan LHP yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
  16. Pengelolaan SDM, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. Pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
  18. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
  19. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.