Kegiatan Serah Terima LKPD Unaudited TA 2023 dari Pemerintah Kabupaten Sinjai

Aga Kareba…

BPK Perwakilan Sulawesi Selatan kembali menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 𝘜𝘯𝘒𝘢π˜₯π˜ͺ𝘡𝘦π˜₯ Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Sinjai, Selasa, 26 Maret 2024 di Ruang VIP Lt.2 BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

LKPD 𝘜𝘯𝘒𝘢π˜₯π˜ͺ𝘡𝘦π˜₯ Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Sinjai diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, S.Sos., M.Si, yang diterima oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Selatan III, Ida Bagus Agung Sidhiwaskita, S.E., Ak., CA, CFE, CSFA.

Penyerahan LKPD 𝘜𝘯𝘒𝘢π˜₯π˜ͺ𝘡𝘦π˜₯ merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD 𝘜𝘯𝘒𝘢π˜₯π˜ͺ𝘡𝘦π˜₯ ini, BPK selanjutnya melaksanakan pemeriksaan terinci untuk memberikan Opini atas kewajaran penyajian LKPD dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan SAP, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan.