Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Jeneponto TA 2017

Makassar, Senin (2 Juli 2018), Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, Drs. Widiyatmantoro, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kabupaten Jeneponto kepada Ketua DPRD Jeneponto, Andi Kaharuddin M, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Dr. dr. H. Syafruddin Nurdin , M.Kes  di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Jalan A.P Pettarani no 31 Makassar. Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Drs Widiyatmantoro, “mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto atas komunikasi yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD” beliau juga meminta DPRD Kabupaten Jeneponto untuk memanfaatkan serta menggunakan informasi yang telah BPK sampaikan dalam LHP tersebut.

Selanjutnya beliau  juga menjelaskan berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Kaharuddin M, menjelaskan Pihak DPRD menyampaikan terima kasih kepada BPK karena pemeriksaan keuangan ini bertujuan untuk menjadikan pengelolaan keuangan Kabupaten Jeneponto lebih baik. Mewakili Pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Dr. dr. H. Syafruddin Nurdin , M.Kes Opini Laporan Hasil Pemeriksaan Wajar Dengan pengecualian merupakan perbaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Rekomendasi-Rekomendasi yang dijelaskan BPK akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Pemerintah Kabupaten Jeneponto akan membentuk tim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.