Menelisik Cara Kerja BPK dalam Memeriksa Keuangan Negara

Konsep berita rubrik tahukah anda bertujuan untuk mengenalkan Kegiatan pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara. Berikut disalin dari website berita online CNN  petikan wawancara Dinda Audriene Mutmainah dengan Wakil Ketua BPK bapak Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M terkait Pemeriksaan keuangan Negara.

T: Bagaimana sebenarnya cara kerja BPK, hingga menemukan kasus untuk ditelusuri?

J: Jadi kerja BPK itu mandatory, melakukan pemeriksaan keuangan negara kepada seluruh entitas yang menggunakan uang negara. Setelah proses mandatory kami berjalan, bisa jadi timbul kasus (untuk ditelusuri). Proses mandatory kami lakukan dengan tiga hal, audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu. Nah ini prosedurnya memang sudah setiap tahun kami alokasikan porsinya untuk mengaudit ini.  Pertengahan semester pertama pasti kami disibukan dengan meng-audit laporan keuangan. Nah, kalau ada kasus akan saya katakan ada. Jadi banyak hal mungkin teman-teman tidak tahu. Audit laporan keuangan kami ada beberapa yang mengindikasikan kerugian negara, baik di kementerian maupun di daerah. Hanya saja, itu nantinya bisa ditindaklanjuti lagi dengan tujuan tertentu. Jadi adanya kasus ini timbul karena mandatory BPK, jadi bukan karena kerjaan kami cari kasus, tidak. Karena tujuan BPK adalah mendorong pemerintah tertib, administratif.

T: Apa kemudian yang dilakukan,ketika menemukan hal yang janggal setelah pemeriksaan?

J: Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kami, ada empat hal. Pertama, jika LHP menunjukan adanya kesalahan administratif, maka BPK akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak manajemen. Kedua, kesalahan karena mereka ini boros, misalnya perjalanan dinas yang berlebihan dan segala macam. Kami akan katakan, lain kali buat program atau buat kegiatan yang efisien atau tidak boros. Ketiga, kelebihan atau kemahalan terhadap penilaian suatu belanja barang atau belanja modal. Maka, kami bilang kembalikan uang itu. Keempat, fiktif atau mark up.

Kalau yang kemahalan itu, BPK menunjukan dari tahun 2005 atau 2010 itu sampai dengan sekarang, BPK mendorong mereka (Kementerian dan Lembaga) mengembalikan kurang lebih Rp70 triliun. Itu BPK di sisi lain bisa dilihat kinerjanya. Nah, apabila ada fiktif atau mark up,maka ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Itu ke kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, misalnya ada kasus yang terakhir, itu soal Pelindo II, itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta kepada kami untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Kalau melakukan perhitungan penetapan kerugian negara ada dua kemungkinan, kasus itu memang sudah dalam tahap penyidikan kepolisian kejaksaan atau KPK atau jika belum, seperti kasus Pelindo II ini, kami melakukan yang menurut istilah hukum disebut penyelidikan. Istilah kami sebenarnya tidak ada penyelidikan, karena di Undang-Undang BPK dan perbendaharaan itu, audit BPK adalah bagian dari penyelidikan.

T: Berapa lama yang dibutuhkan dalam menelusuri suatu permasalahan?

J: Ya gini ajalah, misalnya Pansus Pelindo II ini meminta menindaklanjuti lagi untuk mengaudit global bond terus Pelabuhan Koja dan Pelabuhan Kalibaru. Jadi kami ditanya, 60 hari, 60 hari dan 100 hari. Itu contoh yang jelas lah. Jadi pekerjaan kami durasinya paling sedikit 30 hari, tapi bisa berlanjut sesuai dengan luas lingkup permasalahan. Ketika sudah keluar menjadi LHP, itu tanggung jawab profesi dan kami tidak bisa menyatakan itu mundur lagi. Kalau salah laporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau laporkan kalau ada auditor yang tidak benar di Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

T: Berapa jumlah lembaga yang diperiksa BPK setiap tahunnya?

J: Kami ini memeriksa 1.000 entitas setahun. Pemerintah daerah saja nih, coba kabupten kota, di situ juga ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kabupaten kota itu sekitar 514, kemudian ada 34 provinsi dan pemerintah pusat berjumlah 86. Tau berapa transaksi tahunan? Ribuan triliun, untuk itu ratusan ribu laporan keuangan BPK periksa untuk memberikan cap opini. Opini itu bukan maunya BPK, itu memang yang berlaku di dunia untuk pertanggunjawaban pemerintahan dan tata kelola itu diperlukan, standard akuntansi. Sehingga harus comply dengan standard. BPK datang, lihat betul atau tidak comply dengan standar. Kalau betul kami berikan cap WTP.

T: Bagaimana meminimalisasi kemunkinan adanya auditor yang mengambil keuntungan tersendiri, terutama setelah adanya kasus laporan Kemendes kemarin?

J: Kami ada quality control. Sebenarnya ini sudah kami lakukan. Jadi melekat embeded dalam sistem, dia lagi meriksa kami periksa lagi. Kami kan ada inspektorat, itu kami lakukan. Sekali lagi, itu quality assurance termasuk menyiapkan rancangan-rancangan pemeriksaan dalam satu tahun sehingga sampai akhirnya kami berikan opini kementerian, itu sudah bagian dari pencegahan sebenarnya. Bagian dari profesi kami.

T: Auditor diperiksa oleh inspektor terlebih dahulu?

J: Namanya inspektor utama BPK. Dia yang memeriksa semua yang menyalahi etika dan segala macam termasuk profesi kami ada timnya. Nantinya, yang menyangkut profesi itu ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), kalau menyangkut ada yang genit atau gangen, mungkin bisa internal dengan atasan langsung yang menindak. Tapi, kalau dia menyangkut seperti kemarin (kasus Kementerian Desa), ini kami periksa yang terkait tim semua. Yang ditangkap kan dua, tapi kan ada tim juga. Ini supaya kami bisa menyiapkan hal-hal yang sudah kami tata ini tidak bolong.

T: Siapa yang berwenang memilih inspektor? Apakah dari internal?

J: Dari dalam juga, karyawan kami. Termasuk yang bagian investigasi sesuai dengan talenta mereka. Ada yang nanti kami arahkan misal kuatnya di audit kinerja, bisa menganalisis, kemungkinan besar akan banyak mengaudit di sektor itu. Walaupun di kami itu dia tetap bisa meriksa audit laporan keuangan, karena kalau keuangan biasanya akuntan.

T: Kalau yang memilih orang dalam juga, apakah tidak ada kekhawatiran saling melakukan kecurangan?

J: Ya begini, indepedensi itu bukan perkara mudah. Ini definisi saya ya, walaupun BPK independen di dalam struktur organisasi pemerintah, terlepas dari kekuasaan presiden dan DPR, tapi kami bekerja tidak independen. Kami bergantung dengan tujuan bernegara. Tapi auditor harus independen dalam mengambil keputusan, kalau dia ambil keputusan itu judgment auditor. Jadi semua dari segi hukum, segi keuangan dari apapun juga, kalau auditor sudah mengambil keputusan pimpinan tinggal ikut. Jalau tadi ada yang salah kan, ada quality assurance dan quality control, kami ada tim-tim di belakang. Itu praktik-praktik yang ada di BPK.

Kami juga tidak bisa main-main, macam-macam. Kami diperiksa kantor akuntan publik yang dipilih DPR. Selain itu, untuk kinerja, kami juga sudah ada kesepakatan, setiap lima tahun sekali, kinerja diperiksa oleh BPK luar negeri, ini amanat UU. Jadi sudah 15 tahun kami diperkisa. Pertama diperiksa BPK New Zealand, kedua Belanda, terakhir Polandia. Tahun 2018 nanti juga tergantung DPR.

T: Sejauh ini, di mana temuan BPK berakhir?

J: Mandatory begini, BPK kerjanya sederhana saja dalam setahun tiga kali. Pertama, kami sebut menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I, jadi hanya di BPK Indonesia, kalau di luar negeri itu dua tahun anggaran diperiksa. Jadi beberapa negara yang terlambat, kalau kami tepat waktu. Jadi seluruh laporan ini, mandatory BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan IHPS II, ditambah laporan keuangan pemerintah pusat ya, tiga kali pertemuan ke DPR dan juga ke pemerintah pusat. Jadi DPD, DPR dan pemerintah pusat atau presiden. Hal ini dengan tujuan presiden sebagai eksekutif dan DPR memahami konstruksi laporan keuangan sebagai bahan tindak lanjut untuk yang berikutnya. Nah di lapangan, kerja BPK itu memberikan rekomendasi-rekomendasi yang harus diselesaikan.

Oleh Dinda Audriene Muthmainah, CNN Indonesia | Senin, 31/07/2017 09:10 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170731084819-84-231374/menelisik-cara-kerja-bpk-dalam-memeriksa-keuangan-negara