Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2013

Makassar, Kamis (17/04/14) – Sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Kabupaten Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros di kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2013 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Pasal 51 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran  menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya, serta  menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan Laporan Keuangan Daerah Konsolidasi. Laporan tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah yang akan menghasilkan Opini.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas laporan keuangan. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yaitu :

  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian,
  2. Opini Wajar Dengan Pengecualian,
  3. Opini Tidak Wajar, dan
    1. Opini  Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros TA 2013, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP – DPP)” Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Maros telah berhasil meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, karena TA 2012 opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros adalah “Wajar Dengan Pengecualian”.

Paragraf penjelasan yang dinyatakan dalam opini menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros belum menerapkan penyusutan aset tetap, walaupun telah memiliki kebijakan akuntansi yang mengatur tentang penyusutan aset tetap yaitu Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maros. Hal tersebut disebabkan Pemerintah Kabupaten Maros belum menetapkan umur ekonomis masing-masing Aset Tetap.

Pada hakekatnya, peran konstitusional BPK sebagai pemeriksa sudah cukup dengan memberikan rekomendasi bagi perbaikan sistem pembukuan, manajemen dan pertanggungjawaban keuangan negara. Karena belum optimalnya program yang terpadu dari Pemerintah, maka sesuai dengan misi dan kewenangan BPK untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, BPK secara proaktif mendorong percepatan, pembangunan sistem pembukuan dan manajemen pengelolaan keuangan negara.

Masih ada masalah yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan yang perlu untuk diperhatikan, dan rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum tuntas untuk ditindaklanjuti. Beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu :

  1. Penatausahaan Aset Tetap belum tertib dan terdapat kelebihan pembayaran pengadaan tanah yang belum dikembalikan serta belum dikenakan denda;
  2. Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang digunakan langsung;
  3. Kesalahan Penganggaran Atas Belanja Barang dan Belanja Modal Pada Empat SKPD.

Hal penting yang perlu dilakukan pemerintah daerah selanjutnya adalah menyusun rencana aksi guna mempertahankan opini atas LKPD. Pencapaian tata kelola keuangan yang baik dan berujung pada opini WTP dapat dikelompokkan ke dalam tiga aspek, yaitu:

  1. Aspek input meliputi personil pengelola keuangan yang kompeten, organisasi keuangan yang efektif, dan sistem pengelolaan keuangan yang memadai sebagai pedoman kerja.
  2. Aspek proses meliputi komitmen pimpinan yang kuat terhadap perbaikan pengelolaan keuangan daerah baik pada tataran kebijakan dan tataran operasional, proses akuntansi yang diterapkan secara konsekuen, prosedur dan database keuangan yang memadai, pengawasan pengelolaan keuangan yang efektif, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang cepat.
  3.  Aspek output meliputi kelengkapan laporan keuangan dimana tidak boleh ada penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah yang tidak dilaporkan, ketepatan waktu pelaporan keuangan sesuai UU Keuangan Negara, pemerolehan opini atas laporan keuangan yang baik, implementasi upaya perbaikan laporan keuangan efektif, dan penghargaan pengelolaan keuangan bagi yang berprestasi.

BPK berharap agar para Pimpinan DPRD dan kepala daerah memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan, dan dengan memperhatikan permasalahan dikemukakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Maros TA 2013 diharapkan bahwa pada pertanggungjawaban APBD TA 2014 selanjutnya, prestasi yang telah diraih saat ini dapat dipertahankan dan dapat diupayakan untuk semakin baik.