Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2013

Makassar, Senin (12 Mei 2014) – Memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M., menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2013 kepada Ketua DPRD Kab. Barru dan Bupati Barru di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada hari ini (12/5/2014). Dalam penyampaian LHP LKPD Kab. Barru TA 2013 tersebut, hadir pula pejabat pelaksana BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

LKPD merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Barru. LKPD TA 2013 meliputi Neraca per 31 Desember 2013 dan 2012, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sebelum LKPD dibahas DPRD Kab. Barru sebagai pertanggungjawaban APBD TA 2013, LKPD tersebut diperiksa BPK. Setelah BPK menerima LKPD dari Pemerintah Kabupaten, BPK memeriksa LKPD tersebut dan menyampaikan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten.

LHP LKPD TA 2013 terdiri dari tiga buku, yaitu: (1) LHP atas LKPD TA 2013; (2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) LKPD TA 2013; dan (3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan LKPD TA 2013.

BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barru yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, atas laporan keuangan tersebut, BPK memberikan pendapat atau opini “Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP – DPP)”.

Paragraf penjelasan yang dinyatakan dalam opini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Barru belum menerapkan penyusutan aset tetap berdasarkan umur ekonomis sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, walaupun telah memiliki kebijakan akuntansi yang mengatur tentang penyusutan aset tetap yaitu Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barru tanggal 7 Oktober 2009.

Dengan opini WTP- DPP ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Barru telah berhasil meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, karena TA 2012 opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru adalah “Wajar Dengan Pengecualian”.