Provinsi Sulawesi Selatan Kembali Meraih Opini WTP

MKS_4419

Makassar (Jum’at, 10 Juni 2016). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD pada Jum’at, 10 Juni 2016. LHP BPK diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Ketua DPRD Provinsi Sulsel, H. Moh. Roem,  dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. Acara penyampaian LHP tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulsel, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulsel, seluruh unsur Muspida di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Perwakilan BPK Sulsel, dan pejabat di lingkup BPK RI maupun BPK RI Provinsi Sulsel, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan, Opini yang diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian  opini WTP ini adalah yang keenam kalinya bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pada acara tersebut, Ketua BPK RI juga memberikan piagam penghargaan atas diraihnya opini WTP kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK RI antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

(H’nTU)

MKS_4532 MKS_4435