Kabupaten Luwu Raih Opini WTP

MKS_4837

Makassar (Selasa, 14 Juni 2016). Bertempat di Auditorium lantai 4 kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu T.A. 2015 pada hari Selasa, 14 Juni 2016. LHP atas LKPD TA 2015 tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Andi Kangkung Lologau, kepada Ketua DPRD dan Bupati Luwu. Turut pula hadir dalam acara tersebut yaitu Wakil Bupati Luwu, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, pejabat di lingkup Pemkab Luwu dan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD T.A. 2015, Opini yang diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2015 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu, Opini ini merupakan peningkatan dari tahun lalu yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK RI antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya

(H’nTU)

MKS_4895