Kabupaten Kepulauan Selayar Menyerahkan LKPD Unaudited TA 2020 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Bertempat di ruang rapat Lantai 2, Selasa (16/3/2021), Kepala Sub Auditorat Sulawesi Selatan I mewakili Kepala Perwakilan, Amri Lewa S.E., Ak., M. Adv. Acc., CA menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang diserahkan oleh Wakil Bupati,  H. Saiful Arif, S.H. Penerimaan LKPD unaudited dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas pengarahan yang diberikan BPK sehingga Kabupaten Kepulauan Selayar dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan keuangan daerah. Dengan mengikuti pengarahan tersebut, Kabupaten Kepulauan Selayar pun berhasil meraih empat kali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut. Beliau juga menambahkan dalam sambutannya bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan kesiapannya menerima kedatangan tim pemeriksa BPK Sulawesi Selatan.

Sementara dari BPK Sulawesi Selatan, Kepala Subauditorat Sulsel I, Bapak Amri Lewa dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Wakil Bupati dan rombongan dari Pemkab Kepulauan Selayar. BPK memberikan apresiasi atas diserahkannya LKPD unaudited TA 2020 sebelum 31 Maret.

Sebagai penutup, Bapak Amri Lewa menyampaikan bahwa BPK RI mengharapkan kepada Pemkab Kepuluan Selayar agar segera memberikan informasi dan dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa dengan baik dan lengkap, sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman dalam proses pemeriksaan.