Kota Palopo Menjadi Pemda Pertama yang Melakukan Penyerahan LKPD Unaudited TA 2020 di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPK Sulsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kota Palopo yang diserahkan oleh Walikota, Drs. H. M. Judas Amir., M.H. kepada Kepala Sub Auditorat Sulawesi Selatan II mewakili Kepala Perwakilan, Suhardi, S.E., M.Si., Ak., CA. Penerimaan LKPD dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.

Perlu untuk diketahui bahwa Pemerintah Kota Palopo adalah pemerintah daerah pertama di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan yang menyerahkan LKPD unaudited TA 2020 tepatnya pada hari Selasa, 09 Maret 2021.

Dalam sambutannya, Walikota mengucapkan terima kasih atas pengarahan yang diberikan BPK sehingga Kota Palopo dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan keuangan daerah. Dengan mengikuti pengarahan tersebut, Kota Palopo pun berhasil meraih lima kali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut. Beliau juga menambahkan dalam sambutannya bahwa proses pembuatan LKPD TA 2020 lebih sulit dari tahun sebelumnya dengan adanya beberapa regulasi yang muncul selama masa pandemi.

Sementara dari BPK Sulsel, Kepala Subauditorat Sulsel II, Bapak Suhardi dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Walikota dan rombongan dari Pemkot Palopo. BPK memberikan apresiasi atas diserahkannya LKPD unaudited TA 2020 sebagai Pemda yang pertama menyerahkan kepada BPK di Tahun 2021. Ini menyatakan bahwa penyampaian laporan yang diserahkan tepat waktu merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah.

Sebagai penutup, Bapak Suhardi juga mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan 4 (empat) Kriteria yaitu: (1) Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan informasi laporan keuangan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas 4 (empat) jenis opini, yaitu : (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian; (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian; (3) Opini Tidak Wajar; dan (4)  Opini  Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.

Narasi Berita : Humas BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan

Photos : – Humas BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan                                                                                                 – Humas Kota Palopo