“Workshop” Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi ( Infrastruktur ) AKN VI BPK RI

6 November 2014,

MKS_2568Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai lembaga pemeriksa eksternal pemerintah memegang mandat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta berperan aktif dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi keuangan Negara, juga pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. Berkaitan dengan pelaksanaan mandat tersebut, BPK RI memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara, termasuk didalamnya pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah yang dibiayai APBN/APBD.

Hadir dalam acara Workshop Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ( Insfrastruktur ) seluruh Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Timur Indonesia beserta kepala subauditorat, yang pelaksanaannya berlangsung di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Auditorium Lantai 2.

Dalam sambutan acara kegiatan “Workshop, Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi ( Insfrastruktur )” oleh unit kerja di lingkungan AKN VI termasuk perwakilan wilayah timur, Tortama Keuangan Negara VI ( Sjafruddin Mossi, S.E., M.M ) menyampaikan terkait pemeriksaan mengenai insfrastruktur atau bidang Pekerjaan Umum ( Ke- PU-an ) memegang peranan penting seiring semakin tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan konstruksi, yang menggunakan anggaran Negara yang tidak sedikit jumlahnya. Pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilatarbelakangi dengan pengetahuan yang baik dari para pemeriksa dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut demi tercapainya pemeriksaan yang efektif, efesien dan ekonomis. Hal ini dimaksudkan agar para pemeriksa dapat manganalisis dan menilai hasil pekerjaan dengan tepat dan akurat, yang pada akhirnya dapat memberikan rekomendasi yang tepat serta dapat ditindalanjuti.