Sosialisasi Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual dan Implikasinya Terhadap Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2015

Makassar, 5 Desember 2014

Sosialisasi Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual dan Implikasinya Terhadap Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2015

MKS_5089Bertempat di Auditorium Lantai 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tempat berlangsungnya acara Sosialisasi Implementasi berbasis akrual dan Implikasinya terhadap Opini laporan keuangan pemerintah daerah TA 2015, acara sosialisasi ini di ikuti oleh Gubernur , Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kab/Kota ,Inspektur, dan Pengelola Keuangan daerah se- Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua penyelenggara acara Sosialisasi Implementasi berbasis akrual dan implikasinya terhadap Opini laporan keuangan pemerintah daerah TA 2015 Auditor Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafruddin Mossi, S.H.,M.M dalam sambutannya menyampaikan, bahwa latar belakang dan tujuan Sosialisasi ini bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah No.71 tentang SAP, bahwa selambat-lambatnya pada tahun 2015 pemerintah harus menerapkan SAP berbasis akrual yang sebelumnya 2010 pemerintah menerapkan dari berbasis cashbasic ke berbasis akrual, sebagai perwujudan berbasis akrual maka pemerintah diwajibkan menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo neraca, Laporan Operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas Laporan keuangan.

Perubahan dalam aturan pemerintah tersebut, perubahan system aplikasi dalam penyusunan laporan pemerintah daerah. DPRD selaku lembaga pengwasan mempunyai kewenangan terhadap persiapan SAP berbasis akrual tersebut. Pemerintah daerah selaku pelaksana berbasis akrual  mempunyai peran menyusun persiapan pelaksanaan . BPKP yang selaku pendampingan kepada pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan akuntansi berbasis akrual.

Sehubungan hal tersebut BPK akan melaksanakan pemeriksaan TA 2015 yang telah disusun berdasrkan SAP berbasis akrual, dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut. Adapun tujuan dari Sosialisasi yang pertama:

–          Memberikan kesamaan pemahaman kepada DPRD, Pemerintah Daerah mengenai kesiapan SAP berbasis akrual

–          Mengetahui kesiapan Pemerintah Daerah dalam penerapan SAP berbasis akrual dalam menyusun LKPD

–          Kendala-kendala yang di alami Pemerintah Daerah ditetapkan SAP Berbasis akrual

–          Implikasi atau dampak SAP berbasis akrual terhadap dampak opini laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015

Tujuan tersebut sejalan dengan misi BPK yaitu menjadi lembaga pemeriksa keuangan Negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai dasar UUD 1945 untuk berperan aktif dalam mendorong wujudnya tata kelola keuangan Negara yang akuntabel dan transparan.

 

Acara Sosialisasi ini yang di ikuti kurang lebih 250 peserta terdiri dari para kepala daerah, para kepala Inspektorat, para pengelola keuangan, Deputi Pengawasan BPKP, dari Kemendagri dan Komite SAP dan acara di mulai pada jam 09.00wita sampai dengan jam 12.00 wita.

 

Acara Sosialisasi Implementasi Akuntansi berbasis Akrual dan Implikasinya Terhadap Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2015, Anggota VI BPK RI, Prof.Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A dalam sambutannya menyampaikan pokok materinya Tujuan bernegara sebagaimana dicetuskan oleh para founding Fathers dalam Pembukaan UUD 1945, dalam Trias Politica UUD 1945 BPK sebagai lembaga tinggi Negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, DPD, MA, MK, KY, dalam kapasitas BPK sebagai Auditif Keuangan Negara. Peran BPK menjadi lembaga pemeriksa keuangan Negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan Negara yang akuntabel dan trasparan. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan Negara.

 

Wewenang BPK UU 15 tahun 2006 tentang BPK: menentukan Obyek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah pusat/pemerintah daerah, lembaga Negara lainnya. Dua pilar pemerintahan yaitu, Clean Government dan Good Governance, untuk kedua pilar itu accountability dan Transparancy, akuntabilitas dan Transparansi dua pilar utama terlaksananya Good Governanceyang ada akhirnya akan terbentuk Clean Government. Dalam perubahan laporan keuangan dari Basis Kas menuju akrual Basis: 1) Neraca, 2) LRA, 3) LAK, 4) CALK dan untuk Basis Akrual: 1) LRA, 2) LAP SAL, 3) Neraca, 4) LAK, 5) LO, 6) LPE, 7) CALK.

 

Opini ini diberikan jika bukti pemeriksaan cukup memadai, LK disajikan lengkap dan sesuai SAP serta tidak terdapat situasi yang membuat pemeriksa memodifikasi opini. Paragraph penjelasan diberikan untuk: opini pemeriksa sebagian didasarkan atas laporan pemeriksa lain; penyimpangan dari SAP; Ketidakkonsistenan penerapan SAP; Penekanan atas suatu Hal; Pengungkapan Informasi Rahasia.