Sosialisasi “Fungsi Pengawasan Keuangan Negara”

DSC_0192Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2014, bertempat di Auditorium Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyelenggarakan Sosialisasi dengan tema: Fungsi Pengawasan Keuangan Negara”. Bertindak sebagai narasumber adalah Anggota VII BPK, Dr. Bahrulllah Akbar, M.B.A., Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ir. Hj. A. P. A. Timo Pangerang, dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan IPDN, Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, S.H., M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur IPDN Sulawesi Selatan, Ir. H. Dahyar Daraba, M.Si, Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Dr. Abdul Latief, S.E, M.M, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M., Camat se-Provinsi Sulawesi Selatan, dosen dan praja IPDN Kampus Sulawesi Selatan serta pejabat di lingkungan BPK.

MKS_0171

Kegiatan ini diselenggarakan antara lain dengan tujuan : 1) memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; 2) memberikan pemahaman tentang pentingnya fungsi pengawasan keuangan negara untuk mewujudkan good governance dan clean government. Dalam paparannya, Bahrullah Akbar antara lain menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara adalah tugas kita semua, bukan hanya tugas BPK. BPK berperan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Sementara itu, Timo Pangerang antara lain menjelaskan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan negara penting dilakukan demi terwujudnya good governance yang tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan indikator antara lain seperti tercapainya target- target pembangunan, menurunnya angka kemiskinan, menurunnya angka pengangguran, meratanya distribusi pendapatan dan meningkatnya daya beli masyarakat.

Murtir Jeddawi menambahkan bahwa pengawasan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara adalah pembatasan kekuasaan, sejalan dengan ajaran konstitusionalisme dan demokratisasi. BPK sebagai lembaga pengawasan eksternal pemerintah selain dijamin dalam konstitusi juga sejalan dengan prinsip hukum administrasi.  (a.r/jn)