Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

MKS_9336Memenuhi Pasal  56 UU Nomor  1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara bahwa  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan  gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa  Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Wakil Bupati Pinrang, H.A. Kaharuddin Mahmud menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah  Kabupaten Pinrang TA 2013 kepada Kepala Perwakilan  BPK RI Provinsi  Sulawesi Selatan,  Tri Heriadi. Acara penyerahan dilangsungkan di ruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 7 Februari 2014. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Pinrang merupakan pemerintah daerah pertama yang menyerahkan laporan keuangan untuk diperiksa oleh  BPK.

Di tempat yang sama, Bupati  Wajo, Andi Burhanuddin Unru dan Bupati Maros, H. M. Hatta Rahman juga telah melakukan penyerahan laporan keuangan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi  Sulawesi Selatan,  Tri Heriadi. Penyerahan LKPD Kabupaten Wajo TA 2013 dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2014 sedangkan LKPD Kabupaten Maros TA 2013 diserahkan pada tanggal 17 Februari 2014.

Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 pasal 17 ayat (2),  laporan  hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah  daerah disampaikan oleh BPK  kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan  dari pemerintah daerah. (a.r/jn)

DSC_0246MKS_0328