Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba

Aga Kareba…

Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 20 Maret 2023 di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Bulukumba diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muh. Ali Saleng, SH., M.Si yang diterima oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Selatan I, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA.

Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK selanjutnya melaksanakan pemeriksaan terinci untuk memberikan Opini atas kewajaran penyajian LKPD dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan SAP, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan.

#BPKSulsel
#Salamaki’ Tapada Salama