PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) TA 2016 PADA KABUPATEN JENEPONTO, SOPPENG, SINJAI DAN LUWU TIMUR

Makassar, Senin (5 Juni 2017) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 pada Kabupaten Jeneponto, Soppeng, Sinjai dan Luwu Timur kepada pimpinan DPRD dan para Kepala Daerah pada empat kabupaten tersebut di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan LHP atas LKPD TA 2016 Kab. Jeneponto dilaksanakan pagi, sedangkan tiga kabupaten lainnya dilaksanakan pada siang hari.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
LHP atas LKPD Tahun 2016 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2016, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini sebagai berikut:

  1. Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Jeneponto, BPK menyatakan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Hal ini merupakan penurunan opini dimana tahun lalu Pemkab Jeneponto mendapatkan opini WDP;
  2. Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Soppeng, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pencapaian opini WTP ketiga dimana opini yang sama diperoleh pada LKPD TA.2014 dan TA.2015;
  3. Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Sinjai, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan pencapaian opini WTP pertama kali, setelah dari TA 2005 mendapatkan opini WDP;
  4. Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Luwu Timur, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pencapaian opini WTP kelima dimana opini yang sama diperoleh pada LKPD TA 2011, TA 2012, TA 2014 dan TA 2015.

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.