Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2013

MKS_7825 Makassar, Selasa (1 Juli 2014) – Memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M., menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2013 kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu dan Bupati Luwu di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan UU no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU no 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan, BPK telah melakukan pemeriksaan atas neraca Pemerintah Kabupaten Luwu tanggal 31 Desember 2013, serta Laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir tanggal tersebut. Atas Laporan Keuangan Kabupaten Luwu, BPK memberikan pendapat atau opini “wajar dengan pengecualian (WDP)”.

Beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu sebagai berikut:

  1. Piutang sebesar Rp11.726.455.045,55 tidak dapat diyakini kewajarannya;
  2. Aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2013 sebesar Rp1.018.784.111.686,00 tidak dapat diyakini kewajarannya;
  3. Penyajian nilai asset lainnya sebesar Rp26.403.257.250,55 dan penyisihan piutang sebesar Rp792.677.518,10 pada neraca per 31 Desember 2013 tidak sesuai ketentuan;
  4. Penyalahgunaan atas pengembalian dana bergulir oleh kolektor merugikan keuangan daerah minimal sebesr Rp134.362.585,00
  5. Penyaluran bantuan bibit tanaman perkebunan tidak dilengkapi NPHD sebesar Rp1.371.488.000,00 dan disalurkan secara tidak tepat sasaran sebesar Rp370.783.180,00 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
  6. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga tidak dilengkapi dengan SK Bupati dan NPHD sebesar Rp384.430.000,00

Sesuai dengan mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan peraturan perundang-undangan meminta 60 hari sejak diterimanya LHP ini, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan. BPK hanya memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut (a.r/jn)