Gowa, Sabtu (15 Februari 2014) – Dalam rangka membangun komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan terutama membangun kesamaan pandangan mengenai keuangan negara dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya fungsi pengawasan pengelolaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyelenggarakan Sosialisasi “Fungsi Pengawasan Keuangan Negara” pada hari ini (15/2) di Auditorium Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan Narasumber Anggota BPK, Dr. Bahrulllah Akbar, M.B.A., Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ir. Hj. A. P. A. Timo Pangerang, dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan IPDN, Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, S.H., M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur IPDN Sulawesi Selatan, Ir. H. Dahyar Daraba, M.Si, Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Dr. Abdul Latief, S.E, M.M, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M,, para Camat se-Provinsi Sulawesi Selatan, para dosen dan para praja IPDN Kampus Sulawesi Selatan, serta para pejabat di lingkungan BPK.
Kegiatan ini diselenggarakan antara lain dengan tujuan : 1) memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; 2) memberikan pemahaman tentang pentingnya fungsi pengawasan keuangan negara untuk mewujudkan good governance dan clean government.
Pengertian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya Pasal 2 menyebutkan bahwa keuangan negara antara lain meliputi : penerimaan negara, pengeluaran negara, penerimaan daerah, dan pengeluaran daerah.
Hubungan keuangan negara antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah secara jelas diatur dalam Pasal 22 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan pada Pemerintah Daerah berdasarkan undang undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ayat (2) : Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya; Ayat (3) : Pemberian pinjaman dan atau hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR; Ayat (4) : Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD. Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
Dalam paparannya, Bahrullah Akbar antara lain menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara adalah tugas kita semua, bukan hanya tugas BPK. BPK berperan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Timo Pangerang antara lain menjelaskan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan negara penting dilakukan demi terwujudnya good governance demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat terlihat dari tercapainya target-target pembangunan, menurunnya angka kemiskinan, menurunnya angka pengangguran, meratanya distribusi pendapatan dan meningkatnya daya beli masyarakat.
Sementara itu, Murtir Jeddawi menyatakan bahwa pengawasan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara adalah pembatasan kekuasaan, sejalan dengan ajaran konstitusionalisme dan demokratisasi. BPK sebagai lembaga pengawasan eksternal pemerintah selain dijamin dalam konstitusi juga sejalan dengan prinsip hukum administrasi.
Melalui kegiatan ini, BPK berharap mutu hubungan kelembagaan BPK dengan pemangku kepentingan, dan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan keuangan negara dalam mewujudkan good governance dan clean government dapat meningkat.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
SP_Fungsi Pengawasan Keuangan Negara