Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah Perlu Dilakukan Pengawasan Secara Optimal

Makassar, Jum’at (14 Februari 2014) – Dalam rangka membangun komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan terutama membangun kesamaan pandangan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD yang merupakan bagian dari keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyelenggarakan Diskusi Tebatas “Optimalisasi Pengawasan Atas Kekayaan Negara Yang Dipisahkan” pada hari ini (14/2) di Hotel Aryaduta, Makassar dengan Narasumber Anggota BPK, Dr. Bahrulllah Akbar, M.B.A., Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ir. Hj. A. P. A. Timo Pangerang, dan Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Achmad Baiquni. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ir. H. Agus Arifin Nu’mang, M.S., Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Abdul Latief, S.E, M.M, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M.  dan para Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Pimpinan BUMN, dan Pimpinan BUMD se-wilayah Provinsi Sulawesi Selatan serta para pejabat di lingkungan BPK.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan : 1) memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK dalam pengelolaan keuangan negara; 2) membangun kesamaan pandangan mengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan negara; 3) menggali pendapat/masukan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD serta peran BUMN/BUMD dalam penyelenggaraan perekonomian nasional; dan 4) membangun kesamaan pandangan mengenai kerugian negara pada BUMN/BUMD, serta kerugian korporasi pada BUMN/BUMD.

Pengertian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya Pasal 2 huruf (g) dinyatakan bahwa kekayaan negara yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) tersebut adalah kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang  serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Hubungan keuangan negara antara pemerintah dan perusahaan negara dan daerah secara jelas diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah. Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.

Dalam paparannya, Bahrullah Akbar menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara termasuk pengelolaan BUMN/BUMD harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Adapun Timo Pangerang menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap kekayaan negara yang dipisahkan baik di BUMN maupun BUMD agar tujuan pembentukan BUMN/BUMD sebagai agent of development dan untuk mencari keuntungan bagi negara terwujud sehingga pada akhirnya mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sementara itu Achmad Baiquni menyatakan bahwa pemeriksaan BPK terhadap BRI, termasuk rekomendasi yang diberikan BPK kepada BRI bermanfaat dalam mendorong perbaikan sistem pengendalian intern, mendorong terciptanya Good Corporate Governance, membantu penyelesaian permasalahan dengan pihak lain, dan mendorong peningkatan kinerja. Menurutnya kegiatan pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh DPR mempunyai kedudukan yang strategis dan meningkatkan terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Melalui kegiatan ini, BPK berharap mutu hubungan kelembagaan BPK dengan pemangku kepentingan, dan pemahaman terhadap keuangan negara serta peran BUMN/BUMD dalam penyelenggaraan perekonomian nasional dapat meningkat.

 

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF