Penyerahan LHP BPK RI atas Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

Makassar, 24 Desember 2014

MKS_6776Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, BPK RI Sulawesi Selatan melaksanakan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tetentu Belanja Daerah Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur TA 2013 dan Semester I TA 2014. Penandatanganan dan peneyerahan hasil pemeriksaan BPK di hadiri oleh Wali Kota Makassar, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD Luwu Timur.

Didalam pelaksanaan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan sambutan, bahwa BPK RI telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur TA 2013 dan Semester I TA 2014. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja daerah tersebut bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa telah didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan belanja modal dan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemriksaan atas belanja daerah Kota Makassar TA 2013 dan Semester I TA2014 menunjukkan masih terdapat kelemahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan permasalahan.

Sementara itu hasil pemeriksaan atas belanja daerah Kabupaten Luwu Timur TA 2013 dan Semester I 2014 menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam rancangan dan implementasi system pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dengan permasalahan.

Selain itu perlu kami sampaikan bahwa perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK belum menunjukkan hasil yang signifikan. Pemerintah daerah belum optimal untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK, demikian pula dari DPRD belum optimal dalam mendorong pihak eksekutif untuk melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ke depan BPK sangat mengharapkan perhatian Kepala Daerah dan DPRD untuk lebih mengupayakan penyelesaian rekomendasi BPK dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap agar pengguna laporan dapat memamfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.