Media Workshop, “ Peran BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Dalam Mengimplementasikan UU 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”

Makassar, 23 Desember 2014

Media Workshop, “ Peran BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Dalam Mengimplementasikan UU 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”

MKS_6488Acara media workshop yang diselenggarakan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan lantai 2, acara media workshop ini dengan mengundang beberapa media cetak dan elektronik local di Makassar sebagai peserta audiens. Acara media workshop dengan betemakan “Peran BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Dalam Mengimplementasikan UU 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”.

Sebagai narasumber dalam acara media workshop ini, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi yang di dampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Frans Tangke dan Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Ronni Akbar. Pembukaan yang sekaligus pemaparan langsung materi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pemaparan Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan: Pemeriksaan LKPD TA 2013 dari 25 entitas yg ada di wilayah Pemprov Sulsel sudah selesai diperiksa seluruhnya pada semester I 2014. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan pendapat atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan pada 25 (dua puluh lima) Pemerintah Daerah dengan simpulan pemberian opini sebagai berikut:

a.    Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tiga Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Gowa, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Pangkep;

b.    Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP) pada lima Pemerintah Daerah yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Barru, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Luwu Utara;

c.    Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 13 Pemerintah Daerah yaitu Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Toraja Utara;

d.    Tidak Memberikan Pendapat (TMP)/ Disclaimer pada empat Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Selayar, dan Kota Palopo.

Permasalahan yang mengakibatkan masih sedikitnya entitas yang memperoleh opini WTP:

1)      Kas : kerugian belum di-SKTJM, kas tekor penggunaan tanpa SP2D

2)      Persediaan

3)      Piutang dan investasi non permanen

4)      Investasi permanen : perbedaan nilai penyajian, tidak berdasarkan SAK, BUMD tidak membuat Laporan Keuangan

5)      Pengelolaan Aset Daerah : pencatatan aset tidak tertib, tidak lengkap dan tidak didukung bukti kepemilikan, nilai historis dan penyusutan aset

6)      Pencatatan aset lainnya tidak sesuai ketentuan

7)      PAD : pencatatan tidak tertib dan lengkap, penyetoran tidak tertib dan lengkap

8)      Belanja Barang dan Jasa dan Modal : bukti tidak lengkap, kurang volume

 

Dalam acara media workshop ini di buka sesi Tanya jawab yang dipandu oleh moderator, masing-masing dari beberpa media melayangkan beberapa pertanyaan kepada narasumber, acara ini berlangsung hikmat dan lancar, setelah beberapa pertanyaan dari para audiens dijawab oleh para narasumber, acara kemudian ditutup pada pukul 16.00 wita.