Konsultasi Rekomendasi BPK Perwakilan Sulawesi Selatan oleh DPRD Kabupaten Bulukumba

Makassar, (26 Juli 2018), Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menerima Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba. Rombongan Anggota DPRD, eksekutif dan Tenaga Ahli Kabupaten Bulukumba terdiri dari 19 orang yang dipimpin oleh Andi Pangerang. Kedatangan Rombongan Kabupaten Bulukumba untuk mengkonsultasikan permasalahan-permasalahan dalam rekomendasi BPK serta tindak lanjut untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 – 12.00 WITA.

Rombongan Anggota DPRD diterima langsung oleh Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Andi Wira Alamsyah S.Akt. Beliau didampingi Wahid Ikhsan S.Akt dan Arlidya Rachmah SE., AK. MAB selaku pemeriksa Kabupaten Bulukumba 3 tahun terakhir. Bapak Andi Wira Alamsyah S.Akt memulai kegiatan sebagai moderator mengapresiasi inisiatif Anggota DPRD untuk berkonsultasi mengenai rekomendasi BPK dan tindak lanjut penyelesaian rekomendasi BPK. Beliau menjelaskan bahwa rekomendasi BPK dan proses penyelesaian tindak lanjut harus menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pihak eksekutif. Beliau juga mengingatkan menurut Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diterima.