Kejar Opini Lebih Baik, 3 Daerah Kompak Serahkan Laporan Keuangan

3 entitasJum’at, 13 Maret 2015, BPK Provinsi Sulawesi Selatan menerima kedatangan pimpinan dan jajaran pemerintahan dari tiga pemerintah daerah. H.Andi Soetomo yang merupakan Bupati Soppeng, H. Syamsu Rizal selaku Wakil Walikota Makassar, dan kepala daerah Sidrap yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sidrap, H. Ruslan, bersamaan menyerahkan Laporan Keuangan TA 2014 kepada BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Hj. A. Patappaunga Soetomo, untuk menyaksikan penyerahan Laporan Keuangan TA 2014 tersebut.

Bupati Soppeng, Wakil Walikota Makassar, dan Sekda Sidrap, dalam bincang-bincang dengan Kepala BPK Provinsi Sulsel sebelum acara dimulai, berharap agar masing-masing dari ketiga daerah tersebut bisa memperoleh opini dan prestasi lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tindak lanjut atas rekomendasi BPK, telah diupayakan secara optimal. Komitmen dari pimpinan daerah beserta seluruh jajaran pemerintahan dalam mengelola keuangan daerah menjadi lebih baik dan akuntabel telah diupayakan secara kontinyu dari masing-masing daerah tersebut. Penyerahan Laporan Keuangan daerah sebelum tanggal 31 Maret, yang merupakan batas akhir penyerahan LK kepada BPK, menjadi salah satu upaya dan bukti komitmen pimpinan daerah tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan oleh pemerintah daerah kepada BPK adalah pada tanggal 31 Maret. Pada Provinsi Sulsel, sampai dengan saat ini telah ada sembilan pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK secara tepat waktu. Sebelum Makassar, Soppeng, dan Sidrap, telah ada enam pemerintah daerah yang menyerahkan laporan keuangannya kepada kami untuk diperiksa”, demikian diungkapkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Tri Heriadi.

“BPK Perwakilan Sulsel akan segera memeriksa Laporan Keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan kepada kami. Karena Undang-Undang menuntut BPK, dalam jangka waktu 60 hari setelah laporan keuangan tersebut diterima, BPK harus menyerahkan kembali Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dan Kepala Daerah” lanjutnya. (jf)