MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Bertempat di Aula Lantai 4, Jum’at (19/3/2021), Kepala Sub Auditorat Sulawesi Selatan II mewakili Kepala Perwakilan, Suhardi, S.E., M.Si., Ak., CA menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kabupaten Barru yang diserahkan oleh Bupati, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dan LKPD Unaudited TA 2020 Pemerintah Kota Parepare yang diserahkan oleh Walikota, Dr. H. M.Taufan Pawe, S.H., M.H. Penerimaan LKPD unaudited dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.
Prosesi Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Barru
Prosesi Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan LKPD Unaudited Kota Parepare
Dalam sambutannya, Bupati Barru mengucapkan terima kasih atas pengarahan yang diberikan BPK sehingga Kabupaten Barru dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan keuangan daerah. Dengan mengikuti pengarahan tersebut, Kabupaten Barru pun berhasil meraih empat kali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut. Beliau juga menambahkan dalam sambutannya bahwa Kabupaten Barru menyatakan kesiapannya menerima kedatangan tim pemeriksa BPK Sulawesi Selatan. Pemeriksaan kali ini tentu akan berbeda kondisinya, karena dilakukan di tengah berlangsungnya pandemi.
Sementara dari BPK Sulsel, Kepala Subauditorat Sulsel II, Bapak Suhardi dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Bupati Barru dan Walikota Parepare beserta rombongan. BPK memberikan apresiasi atas diserahkannya LKPD unaudited TA 2020 sebagai Pemda yang pertama menyerahkan kepada BPK di Tahun 2021. Ini menyatakan bahwa penyampaian laporan yang diserahkan tepat waktu merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah.
Sebagai penutup, Bapak Suhardi juga mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan 4 (empat) Kriteria yaitu: (1) Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan informasi laporan keuangan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas 4 (empat) jenis opini, yaitu : (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian; (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian; (3) Opini Tidak Wajar; dan (4) Opini Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.
NB:
Narasi Berita : Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
Photos :
- Humas BPK RI Perwakilian Provinsi Sulawesi Selatan
- Humas Kabupaten Barru
- Humas Kota Parepare.