Kabupaten Pinrang Menyerahkan LKPD Unaudited TA 2020 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Bertempat di ruang rapat Lantai 2, Rabu (17/3/2021), Kepala Sub Auditorat Sulawesi Selatan II mewakili Kepala Perwakilan, Suhardi, S.E., M.Si., Ak., CA menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kabupaten Pinrang yang diserahkan oleh Wakil Bupati,  Drs. H. Alimin, M. Si. Penerimaan LKPD unaudited dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas pengarahan yang diberikan BPK sehingga Kabupaten Pinrang dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan keuangan daerah. Dengan mengikuti pengarahan tersebut, Kabupaten Pinrang pun berhasil meraih lima kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut. Beliau juga menambahkan dalam sambutannya bahwa Bupati beserta jajaran di Kabupaten Pinrang siap untuk menerima kedatangan tim pemeriksa.

Sementara dari BPK Sulsel, Kepala Subauditorat Sulsel II, Bapak Suhardi dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Wakil Bupati dan rombongan dari Pemkab Pinrang. BPK memberikan apresiasi atas diserahkannya LKPD unaudited TA 2020 sebelum 31 Maret.

Sebagai penutup, Bapak Suhardi juga mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan 4 (empat) Kriteria yaitu: (1) Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan informasi laporan keuangan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas 4 (empat) jenis opini, yaitu : (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian; (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian; (3) Opini Tidak Wajar; dan (4)  Opini  Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat. Untuk itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sangat mengharapkan dukungan data dan informasi agar memudahkan tim untuk melakukan proses pemeriksaan dan pengambilan opini nantinya.