Fungsi-fungsi Kelembagaan BPK RI

Fungsi Pemeriksaan

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, untuk menilai tentang :

  • Ketepatan Operasi Keuangan
  • Kelayakan Laporan Keuangan
  • Ketertiban administrasi dan ketaatan kepada perundangan yang berlaku
  • Penggunaan uang belanja apakah telah dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan

 

Fungsi Rekomendasi

Memberikan pertimbangan serta saran kepada pemerintah berkaitan dengan segala hal yang bersifat penyempurnaan mendasar, strategis, dan berskala nasional dibidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Fungsi Quasi Yudisial

Melakukan proses Tuntutan Perbendaharaan (TP) yang ditujukan terhadap bendaharawan yang merugikan negara dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah atas proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pegawai negeri bukan bendaharawan yang merugikan negara.