BPK RI dan DPRD Sulawesi Selatan Sepakati Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan

MoU BPK dan DPRD Makassar, Selasa (12 Oktober 2010) – Anggota V BPK RI Sapto Amal Damandari dan para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan. Penandatanganan dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada hari ini (12/10)

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Kesepakatan ini memiliki ruang lingkup pada penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI dan pertemuan konsultasi. Hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS), hasil pemantauan pelaksaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik.

Laporan hasil pemeriksaan Akuntan Publik adalah LHP atas laporan keuangan BUMD atau badan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh Akuntan Publik. Sedangkan hasil evaluasi atas LHP AKuntan Publik adalah hasil evaluasi BPK atas LHP Akuntan Publik.

Pada pasal 6 naskah kesepakatan bersama ini, dijelaskan tentang waktu penyerahan hasil pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD diserahkan paling lambat dua bulan setelah BPK RI menerima LKPD dari pemerintah daerah. Sedangkan IHPS yang merupakan ringkasan yang memuat hasil pemeriksaan, hasil pemantauan pelaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi, dan hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester, diserahkan paling lambat tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Pada pasal tersebut juga disebutkan, LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, dan hasil evaluasi BPK atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik, diserahkan segera setelah LHP selesai disusun. Selanjutnya, dalam naskah kesepakatan, disebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik.

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan BPK di daerah dalam pertemuan konsultasi. Pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kepala perwakilan BPK untuk mengadakan pertemuan konsultasi dengan menyebutkan waktu dan materi yang akan dibahas.

Menurut Anggota V BPK, kewajiban untuk menyerahkan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR/DPRD/DPD menjadi suatu pertaruhan besar bagi BPK untuk memastikan bahwa semua aspek keuangan negara telah diperiksa oleh BPK. Adanya mekanisme yang jelas dan bakutersebut juga turut mendorong efektivitas lembaga perwakilan dalam tugas pengawasan dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh pemerintah. Bagi pimpinan dan Anggota DPRS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini akan lebih memudahkan dalam melaksanakan ketiga fungsi yang dimilikinya, yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi legislasi.

Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.