Makassar, 20 Desember 2013 – Bertempat di Ruang Rapat lantai 1 Gedung Balai Diklat Makassar BPK RI, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Workshop Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dihadiri entitas pada Sulsel I. Workshop yang berlangsung selama 2 jam itu berlangsung secara baik dengan dipandu oleh seorang moderator, yaitu Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Daniel Sembiring Berahmana. Workshop ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Simon S. Lopang dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Frans Tangke sebagai narasumber.
Tujuan JDIHN sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Nomor 33 Tahun 2012 yaitu:
- menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
- menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- mengembangkan kerjasama yang efektif antar Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 203 Tahun 2001, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan secara Fungsional berkedudukan sebagai Ketua Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (PJDIH) dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan melaporkan kegiatan secara rutin kepada Gubernur cq. Sekretaris Daerah. Pimpinan Instansi sebagai Anggota Jaringan bertanggung jawab atas pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Instansi masing-masing. Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar diberbagai instansi maupun institusi perlu dibangun untuk meningkatkan kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.