Workshop Penyusunan SKP, Penilaian Kinerja Pelaksanaan Pemeriksa dan Aplikasi MAKIN di BPK Provinsi Sulsel

simakMakassar (20 Desember 2013) – Bertempat di Gedung Serbaguna, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan c.q. Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan Workshop Penyusunan SKP, Penilaian Kinerja Pelaksanaan Pemeriksa dan Aplikasi MAKIN. Workshop yang dimulai pukul 10.10 Wita pada hari Jumat, 20 Desember 2013 ini dibuka secara langsung oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Frans Tangke yang sekaligus bertindak sebagai moderator.

Dalam paparannya, A. Risaluddin dan Wulan S.R. mengatakan bahwa setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Di dalam SKP, memuat rencana kerja/kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dan uraian jabatan. Penyusunan SKP pada dasarnya dilakukan melalui cascading secara Top Down. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah secara hierarki.

Penyusunan SKP harus memperhatikan kriteria SMART, yaitu:

  • Specific (jelas), kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas
  • Measurable (dapat diukur), kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil dll maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dll.
  • Achievable (dapat dicapai), kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS.
  • Relevant (relevan), kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
  • Timely (memiliki target waktu), kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya

Langkah-langkah dalam penyusunan SKP diawali dengan RKP/RKSP/POK. Kemudian pejabat struktural memetakan Program/Kegiatan/Output/Sub Output/Komponen dalam RKP/RKSP/POK kepada pejabat satu tingkat dibawahnya sesuai SOTK & Urjab dengan memperhatikan pola cascading output kegiatan. Kegiatan, volume, jumlah biaya dalam RKP/RKSP/POK berturut-turut merupakan kegiatan tugas jabatan, target output dan target biaya dalam SKP Pejabat Struktural Eselon I dan II. Pelajari SKP Atasan Langsung, untuk memastikan bahwa kegiatan tugas jabatan dan target dalam SKP yang akan disusun menyokong kegiatan tugas jabatan dan target dalam SKP atasan langsung. Lalu, rumuskan detil kegiatan yang akan dilakukan untuk mendukung capaian output dalam SKP atasan langsung dengan memperhatikan RKP/RKSP, tugas fungsi (Urjab Struktural, JFT, JFU), Pedoman Penyusunan RKA dan proses bisnis. Terakhir, tambahkan kegiatan yang tidak tercantum dalam RKP/RKSP, sepanjang masih sesuai tusi dalam urjab dan rutin dilaksanakan. Misalnya kegiatan perencanaan (konsep RKP/RKSP), kegiatan pelaporan (Laporan Mingguan, Bulanan dll), dan kegiatan diklat (dalam rangka pengembangan kompetensi & pencapaian IKU Satker).

Pada akhir paparannya, penyaji berharap agar SKP setiap pegawai dapat ditandatangani maksimal tanggal 31 Januari 2014.