Aga Kareba…
Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ππ―π’πΆπ₯πͺπ΅π¦π₯ Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Auditorium Lt.2 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, 25 Maret 2023.
Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penyerahan LKPD ππ―π’πΆπ₯πͺπ΅π¦π₯ TA 2022 dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, S.T kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD ππ―π’πΆπ₯πͺπ΅π¦π₯ TA 2022.
Dalam acara terebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemerintahan Provinsi harus dijalankan dengan baik sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan. Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga pendampingan BPK sangatlah penting, semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD ππ―π’πΆπ₯πͺπ΅π¦π₯ TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD ππ―π’πΆπ₯πͺπ΅π¦π₯ TA 2022 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
Selain itu, dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan juga mengharapkan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan.
#BpkSulsel
#Salamaki‘ Tapada Salama