Aga Kareba…
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Tiga Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Barru dan Kota Parepare.
Sebagaimana amanat Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 BPK melaksanakan pemeriksaan atas LKPD, merupakan bagian dari tugas konstitusional dan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, BPK selanjutnya menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada Lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Barru dan Kota Parepare menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
#BpkSulsel
#Salamaki’ Tapada Salama