Makassar, Jumat (11 Juli 2014) –Memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Soppeng bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, hari ini (11/7). Pada kesempatan ini hadir pula pejabat pelaksana BPK dan jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dalam LHP yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, kepada Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Soppeng, BPK RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2013. LKPD Kabupaten Soppeng TA 2013 ini mengalami peningkatan opini dibandingkan tahun sebelumnya yang oleh BPK diberikan opini “Tidak Memberikan Pendapat” atau “Disclaimer”.
Selengkapnya silahkan klik link berikut SIARAN PERS Penyerahan LHP Kab Soppeng