Makassar, Senin (12 Mei 2014) – Memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M., menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2013 kepada Ketua DPRD Kab. Pangkep dan Bupati Pangkep di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada hari ini (12/5/2014). Dalam penyampaian LHP LKPD Kab. Pangkep TA 2013 tersebut, hadir pula pejabat pelaksana BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
LKPD merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep. LKPD TA 2013 meliputi Neraca per 31 Desember 2013 dan 2012, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sebelum LKPD dibahas DPRD Kab. Pangkep sebagai pertanggungjawaban APBD TA 2013, LKPD tersebut diperiksa BPK. Setelah BPK menerima LKPD dari Pemerintah Kabupaten, BPK memeriksa LKPD tersebut dan menyampaikan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten.
LHP LKPD TA 2013 terdiri dari tiga buku, yaitu: (1) LHP atas LKPD TA 2013; (2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan; dan (3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pangkep yang berakhir pada 31 Desember 2013. Atas Laporan Keuangan tersebut, BPK memberikan pendapat atau opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Pangkep telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, karena pada TA 2012 opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep adalah “Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).”
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan BPK hanya memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut.