PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TA 2016

MKS_4238Makassar, Senin (29 Mei 2017) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD dan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK  telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2016 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2016, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.

BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 yang meliputi Pendapatan dengan realisasi sebesar Rp7,16 triliun dari anggaran sebesar Rp7,36 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi sebesar Rp6,93 triliun dari anggaran  sebesar  Rp7,29 triliun, total  asset  sebesar  Rp9,14  triliun, ekuitas  sebesar Rp8,48 triliun, pendapatan LO sebesar Rp7,20 triliun, dan beban LO sebesar Rp6,36 triliun, serta surplus sebesar Rp837,21 milyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan, Opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kalinya bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran SKPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK  antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.