PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TA 2016 UNTUK SEBELAS KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH SULAWESI SELATAN

MKS_4643Makassar, Senin (29 Mei 2017) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani menyerahkan sebelas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 kepada para pimpinan DPRD dan para Kepala Daerah disaksikan oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelas Pemerintah Daerah tersebut terdiri dari tiga Pemerintah Kota dan delapan Pemerintah Kabupaten.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK  telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2016 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2016, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2016 pada sebelas Pemerintah Daerah tersebut, BPK memberikan opini sebagai berikut:

  1. LKPD Kota Makassar mendapatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  2. LKPD Kota Parepare mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  3. LKPD Kota Palopo mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  4. LKPD Kab. Bantaeng mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  5. LKPD Kab. Bulukumba mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  6. LKPD Kab. Barru mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  7. LKPD Kab. Sidenreng Rappang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  8. LKPD Kab. Bone mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  9. LKPD Kab. Wajo mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  10. LKPD Kab. Luwu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  11. LKPD Kab. Luwu Utara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK  antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.