RAKYATSULSEL.COM Setelah melalui proses penyelidikan1 yang panjang, Kejaksaan Negeri Sinjai bakal mengumumkan status tersangka2 dalam kasus bedah Rumah di Kabupaten Sinjai yang terjadi pada Tahun 2013-2014 lalu. Untuk hari ini, Pihak Kejari hanya melakukan espose Internal dan akan mengumumkan status tersangka dalam kasus ini pekan depan. Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Ariefulloh mengatakan, data-data pendukung dalam kasus bedah rumah pada tahun 2013- 2014 sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Namun untuk hari ini kami baru melakukan ekspose Internal terkait kasus bedah rumah ini dan pada Kamis (07/05) pekan depan baru kami umumkan status tersangka,” ujarnya, Rabu (29/04).