Irsan Galigo divonis empat Tahun penjara

Informasi HukumInformasi HukumMakassar (ANTARA Sulsel) – Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan Andi Muhammad Irsan Galigo divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama empat tahun atas tindak pidana korupsi. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana korupsi1 dana perbaikan lahan dan jaringan irigasi pada tahun 2007 yang merugikan keuangan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Muh Damis dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat.  Selain hukuman badan, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar itu hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider2 enam bulan kurungan. Irsan juga diharuskan memulihkan kerugian negara subsider satu tahun penjara.

 

Informasi Hukum