MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPK Sulsel) yang diserahkan oleh Bupati Wajo Amran Mahmud kepada Kepala Perwakilan Paula Henry Simatupang pada hari Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Bupati Wajo menyampaikan apresiasi kepada BPK Sulsel atas kesediaannya menerima kunjungan serta menerima langsung LKPD Pemkab Wajo TA 2021. Bupati Wajo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan LKPD sehingga berjalan sebagaimana mestinya, Selanjutnya Bupati Wajo menyampaikan sebagaiman diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah, Pemkab Wajo telah melaksanakan kewajiban untuk meyerahkan LKPD kepada BPK Sulsel.
Sementara dari BPK Sulsel, Kepala Perwakilan, Paula Henry Simatupang menjelaskan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas waktu penyerahan LKPD paling lambat tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Kepala Perwakilan juga menyampaikan agar Pemkab Wajo agar tidak cepat puas dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya, dan meminta Pemkab Wajo terus berbenah dan memperbaiki administrasi pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam kesempatan ini juga Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK Sulsel sedang mengusulkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Meminta dukungan dari pemda agar BPK Sulsel bisa mendapatkan predikat tersebut.