Kota Palopo Menjadi Pemda Pertama yang Menyerahkan LKPD Unaudited TA 2021 di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPK Sulsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kota Palopo yang diserahkan oleh Walikota H. M. Judas Amir kepada Kepala Perwakilan Paula Henry Simatupang. Penerimaan LKPD dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.

Perlu untuk diketahui bahwa Pemerintah Kota Palopo adalah pemerintah daerah pertama di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan yang menyerahkan LKPD unaudited TA 2021 tepatnya pada hari Senin, 14 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan bahwa laporan keuangan ini telah dikerjakan secara maksimal dan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Walikota menyampaikan bahwa untuk selalu diberikan petunjuk dan bimbingan agar dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Sementara dari BPK Sulsel, Kepala Perwakilan, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Walikota dan rombongan dari Pemkot Palopo. BPK memberikan apresiasi atas diserahkannya LKPD unaudited TA 2021 sebagai Pemda yang pertama menyerahkan kepada BPK di Tahun 2022. Ini menyatakan bahwa penyampaian laporan yang diserahkan tepat waktu merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah. Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK Sulsel sedang mengusulkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Meminta dukungan dari pemda agar BPK Sulsel bisa mendapatkan predikat tersebut.

Sebagai penutup, Kepala Perwakilan juga mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan 4 (empat) Kriteria yaitu: (1) Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan informasi laporan keuangan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.