Kabupaten Luwu Utara dan Toraja Utara Memperoleh Opini WTP

MKS_5412 MKS_5444

Makassar (Jum’at, 24 Juni 2016). Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Utara dan Toraja Utara Tahun Anggaran 2015.

Terkait hal tersebut, hari ini Jum’at, 24 Juni 2016 bertempat di kantor BPK Perwakilan Sulsel, LHP atas LKPD Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Toraja Utara T.A. 2015 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK, Andi Kangkung Lologau, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Toraja Utara, Bupati Luwu Utara, serta Bupati Toraja Utara. Turut hadir pada acara tersebut yaitu para unsur pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Toraja Utara, para pejabat pemerintahan pada Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Toraja Utara, serta pejabat struktural di lingkungan BPK Provinsi Sulawesi Selatan antara lain Kepala Sekretariat Perwakilan, Frans Tangke, Aris Asmono selaku Kepala Subauditorat Sulsel II, dan Arif Arkanuddin selaku Kepala Subauditorat Sulsel III.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Luwu Utara dan Toraja Utara, opini yang diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015  atas kedua pemerintah daerah tersebut adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berhasil mempertahakankan opini WTP yang telah diraih tahun lalu. Sementara bagi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, pencapaian opini tersebut merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya karena pada LKPD TA 2014, Kabupaten Toraja Utara memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

(H’nTU)