Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2011 Atas Program Konversi Minyak Tanah ke LPG

Jakarta, Rabu (4 April 2012) – Pada Semester II Tahun 2011 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Program Konversi Minyak Tanah (Mitan) ke liquied petroleum gas (LPG). Penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Anggota BPK RI, Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum. dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor pusat BPK RI pada hari ini (4/4).

Pemeriksaan dilakukan pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), Kementerian Perindustrian, dan instansi terkait lainnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah penghematan anggaran subsidi Pemerintah telah tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan, biaya konversi dilaksanakan secara ekonomis, dan pelaksanaan program konversi telah tepat sasaran dan berkelanjutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian paket perdana tabung LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero) cukup efektif dan program konversi mitan ke LPG dari tahun 2007 sampai dengan 2010 telah dapat menghemat subsidi pemerintah  sebesar Rp20,99 triliun, namun pelaksanaan program konversi mitan ke LPG 3 Kg kurang didukung dengan manajemen yang baik.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan : (1) Pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg kurang didasarkan pada perencanaan yang memadai, yang disebabkan pembagian tugas oleh Wakil Presiden tidak ditindaklanjuti dengan perencanaan kegiatan yang lebih komprehensif dan resmi serta tidak didukung penyediaan anggaran oleh masing-masing instansi terkait; (2)  Revisi target Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg dalam rangka percepatan penyelesaian program konversi dari tahun 2012 menjadi tahun 2010 tanpa dukungan anggaran yang memadai. Hal tersebut ditunjukkan dari adanya pengadaan dan pendistribusian sebanyak 8,3 juta paket perdana senilai Rp2,236 triliun yang telah diverifikasi namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan bulan September 2011 belum dibayar oleh pemerintah. Hal tersebut terjadi karena kebijakan Wakil Presiden merevisi target konversi tidak ditindaklanjuti dengan penetapan melalui surat  keputusan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan. (3) Pemerintah (Ditjen Migas) dan PT Pertamina melakukan pendataan untuk calon penerima paket perdana LPG yang sama sebanyak 960 ribu calon pada tahun 2008 di sebagian wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Yogyakarta. Duplikasi pendataan tersebut mengakibatkan ketidakhematan sebesar Rp3,82 milyar. Hal tersebut terjadi karena PT Pertamina tidak memberitahukan data pendistribusian paket perdana kepada Ditjen Migas sesuai ketentuan dalam SOP; (4) Pendistribusian 3.602 paket perdana LPG 3 Kg senilai Rp968,94 juta kurang tepat sasaran. Hal tersebut terjadi karena konsultan pencacahan/pendataan dan pendistribusian lalai dalam melaksanakan tugasnya dan tidak adanya pengawasan lebih lanjut atas penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya temuan kerugian senilai Rp3,45 Miliar yang terdiri dari :  (1) duplikasi pendistribusian paket perdana sehingga mengakibatkan kelebihan bayar kepada PT Pertamina sebesar Rp1,878 miliar; (2) kelebihan pembayaran atas pengadaan paket perdana PT Pertamina senilai Rp1,42 miliar; dan (3) kelebihan pembayaran jasa konsultan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp160,5 juta. Atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke kas negara senilai Rp3,45 miliar.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

 

Format PDF