Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011

 

Jakarta, Kamis (6 Oktober 2011) – Memenuhi Pasal 18 Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua BPK, Hadi Poernomo menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2011 kepada DPD RI dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V MPR RI/DPD RI Jakarta, pada hari ini (6/10).

IHPS I Tahun 2011 memuat: (1) hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011, (2) hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan (3) hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah, termasuk di dalamnya hasil pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana/kerugian negara yang disampaikan kepada instansi yang berwenang.

Objek pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2011 terdiri atas entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara, seluruhnya berjumlah 682 objek pemeriksaan.

Pemeriksaan diprioritaskan pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2010 dan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2010, dan LK badan lainnya termasuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Selain prioritas pemeriksaan pada laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Temuan pemeriksaan BPK dalam Semester I Tahun 2011 meliputi 11.430 kasus senilai Rp26,68 triliun, diantaranya sebanyak 3.463 kasus senilai Rp7,71 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Dari temuan senilai Rp7,71 triliun tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp136,77 miliar.

Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas satu LKPP Tahun 2010, 83 LKKL Tahun 2010 (termasuk objek BA 999 pada lima kementerian yang mendukung laporan keuangan (LK)  BA 999 pada Kementerian Keuangan), dan 363 LKPD yang meliputi 358 Tahun 2010 dan lima LKPD Tahun 2009, serta delapan laporan keuangan BHMN/badan lainnya.

Pada Semester I Tahun 2011, BPK telah memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2010 sama dengan opini Tahun 2009. Sebelum Tahun 2009, selama lima tahun berturut-turut BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas LKPP.

Selain LKPP, BPK juga memeriksa LK kementerian negara, lembaga negara, dan lembaga pemerintah non kementerian. Pada Semester I Tahun 2011 ini BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)  atas 52 LKKL, opini WDP atas 29 LKKL, dan opini TMP pada dua LKKL Tahun 2010. Secara persentase proporsi opini WTP dan WDP menunjukkan adanya kenaikan, dan proporsi opini TMP menunjukkan adanya penurunan dibandingkan opini LKKL tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini menggambarkan usaha KL menuju arah perbaikan dalam laporan keuangannya.

Pada pemeriksaan atas LKPD  Tahun 2010, BPK memberikan opini WTP atas 32 LKPD, opini WDP atas 271 LKPD, opini tidak wajar (TW) atas 12 LKPD dan opini TMP atas 43 LKPD dari 358 LKPD. Sedangkan terhadap lima LKPD Tahun 2009 BPK memberikan opini TMP. Opini LKPD Tahun 2010 menunjukan kenaikan proporsi opini WTP dan WDP dibandingkan opini LKPD tahun-tahun sebelumnya, kecuali Tahun 2005. Hal ini menggambarkan adanya perbaikan sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan khususnya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah oleh pemerintah daerah.

Masih banyaknya opini TMP dan TW yang diberikan oleh BPK menunjukan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) pemerintah daerah belum optimal. Kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain    masih banyaknya kasus pencatatan keuangan tidak/belum dilakukan atau dilakukan namun tidak akurat, penganggaran/perencanaan tidak memadai, pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya melalui mekanisme APBD dan tidak diatur dengan mekanisme yang memadai, serta belum adanya standard operating procedure (SOP) yang memadai.

Pemeriksaan BPK terhadap LKPD Tahun 2010 menemukan 3.397 kasus kelemahan SPI dan 4.551 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp5,28 triliun. Dari temuan ketidakpatuhan, temuan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan daerah yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah selama proses pemeriksaan senilai Rp73,81 miliar.

Selain pemeriksaan atas LKPP, LKKL, dan LKPD, BPK juga telah memeriksa delapan LK BHMN dan badan lainnya. BPK memberikan opini WTP terhadap LK Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Tahun 2008, LK Bank Indonesia (BI) Tahun 2010, LK Konsolidasi Tahun 2010 Project Management Office of Asian Development Bank on Earthquake and Tsunami Emergency Support Project (PMO ABD ETESP) Tahun 2010, LK Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Tahun 2010, LK Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Tahun 2010, dan LK Loan ADB 2575-INO pada Rural Infrastructure Support to The PNPM Mandiri Project 2, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (Loan ADB 2575-INO) Tahun 2010. Opini TMP diberikan terhadap LK Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M dan LK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tahun 2010.

Pemeriksaan Kinerja dilakukan atas 14 objek pemeriksaan, terdiri dari delapan objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, empat objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, dan dua objek di BUMN. Hasil pemeriksaan kinerja di lingkungan pemerintah daerah antara lain pelayanan kesehatan pada beberapa RSUD dan pelayanan pendidikan, pada umumnya mengungkapkan belum efektifnya dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/PDTT dilakukan atas 208 objek pemeriksaan, terdiri atas 61 objek pemeriksaan pada pemerintah pusat, 92 objek pemeriksaan pada pemerintah daerah, 44 objek pemeriksaan pada BUMN, sembilan objek pada BUMD, dan dua objek pemeriksaan pada BHMN/BLU/badan lainnya. Hasil PDTT mengungkapkan 899 kasus kelemahan SPI dan 1.251 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp5,89 triliun yang merupakan temuan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Selama proses pemeriksaan, temuan ketidapatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp27,43 miliar.

Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa dari sebanyak 191.757 rekomendasi senilai Rp103,19 triliun dalam hasil pemeriksaan tahun 2005 sampai dengan Semester I Tahun 2011, sebanyak 106.058 rekomendasi senilai Rp37,87 triliun telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa sesuai rekomendasi, sebanyak 40.841 rekomendasi senilai Rp40,41 triliun  ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut, dan sebanyak 44.858 rekomendasi senilai Rp24,91 triliun belum ditindaklanjuti. Entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK Tahun 2005 s.d. Semester I Tahun 2011 berupa penyetoran kas/penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan senilai Rp25,57 triliun.

Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah menunjukan bahwa dari sebanyak 85.139 kasus kerugian negara/daerah senilai Rp17,93 triliun periode akhir 2004 s.d Semester I Tahun 2011 telah dilakukan penyelesaian berupa angsuran terpantau sebanyak 18.297 kasus senilai Rp1,81 triliun, pelunasan sebanyak 22.992 kasus senilai Rp4,84 triliun, dan penghapusan kerugian negara/daerah atas 117 kasus senilai Rp10,20 miliar.

Pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana/kerugian negara yang disampaikan kepada Instansi yang berwenang (penegak hukum) menunjukkan bahwa dari sebanyak 305 kasus berindikasi tindak pidana/kerugian negara senilai Rp33,66 triliun dalam hasil pemeriksaan BPK selama tahun 2003 sampai dengan Semester I Tahun 2011, sebanyak 166 kasus  telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 41 kasus, telaahan, gelar perkara dan penelitian sebanyak 21 kasus, penyelidikan sebanyak 24 kasus, penyidikan sebanyak 10 kasus, proses sidang sebanyak 1 kasus, penuntutan sebanyak 11 kasus, vonis/banding sebanyak 47 kasus, dan SP3/dihentikan sebanyak 11 kasus. Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya sebanyak 139 kasus.

 

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF