Hasil Pemeriksaan BPK atas Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2012 dan 2013

Jakarta, Kamis (19 September 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengadakan konferensi pers pada hari ini (19/9) di Ruang Konferensi Pers BPK RI untuk menjelaskan hasil pemeriksaan BPK atas penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun 2012 dan 2013. Anggota BPK RI, DR. H. Rizal Djalil menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menilai kesesuaian proses perencanaan dan pelaksanaan UN dengan tujuan UN, yaitu dalam rangka menguji kompetensi siswa di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah. Pemeriksaan juga menilai kepatuhan penyelenggara UN terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan, terutama kelemahan penyelenggara UN dalam mengantisipasi pengaruh perubahan jumlah varian soal dari 5 varian soal di tahun 2012 menjadi 20 varian soal di tahun 2013, terhadap rentang waktu yang diperlukan untuk melakukan pencetakan dan distribusi naskah soal UN ke lokasi pelaksanaan UN yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengawasan terhadap proses pencetakan dan distribusi naskah soal juga tidak optimal dalam memberikan peringatan dini terhadap keterlambatan pencetakan dan distribusi naskah UN. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kekisruhan penyelenggaraan UN tahun 2013 di sekurang-kurangnya 11 provinsi, dengan akibat lebih lanjut adanya tambahan biaya fotocopy UN dan Lembar Jawaban UN, biaya pengawasan, serta terlambatnya proses pemindaian dan scoring hasil UN.

Selain permasalahan perencanaan, koordinasi dan organisasi penyelenggaraan UN juga belum optimal. Koordinasi antara Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pemerintah daerah belum optimal dalam menentukan porsi pembiayaan penyelenggaraan UN yang ditanggung APBN dan APBD. Kondisi ini berakibat potensi duplikasi anggaran APBN dan APBD sekurang-kurangnya sebesar Rp62.252.398.166,00, dan dana penyelenggaraan UN per 31 Mei 2013 di daerah yang masih ada di rekening bendahara dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp51.214.182.134,66.

Organisasi BSNP tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, dan masih terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan penyelenggaraan UN, termasuk dalam proses lelang pencetakan dan distribusi bahan UN Tahun 2012 dan 2013. Penyimpangan dalam proses lelang tahun 2013, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp6.348.870.563,00 dan penyimpangan proses lelang tahun 2012 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.155.886.744,50. Sementara itu, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan UN tahun 2012 dan tahun 2013 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.665.361.081,00, yaitu pemotongan belanja Rp888.600.000,00 dan kegiatan fiktif dan mark-up sebesar Rp1.776.761.081,00.

Sehubungan dengan permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk tetap melaksanakan perencanaan, koordinasi, monitoring, supervisi, dan evaluasi atas UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dan menyerahkan teknis penyelenggaraan UN kepada Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan Perguruan Tinggi setempat. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengkaji kembali organisasi penyelenggara UN di tingkat pusat dan menerapkan sistem anggaran terpadu dalam penyelenggaraan UN.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF