Makassar, Jumat (27 Juni 2014) – Memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M., menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2013 kepada Ketua DPRD Kota Parepare dan Walikota Parepare di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bertujuan untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
- kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
- kecukupan pengungkapan (adequate disclosure),
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
- efektivitas sistem pengendalian intern.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU no 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan, BPK telah melakukan pemeriksaan atas neraca Pemerintah Kota Parepare tanggal 31 Desember 2013, serta Laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir tanggal tersebut. Atas Laporan Keuangan Kota Parepare, BPK memberikan pendapat atau opini “wajar dengan pengecualian (WDP)”.
Beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Parepare sebagai berikut:
- Saldo investasi non permanen-dana bergulir pada neraca per 31 Desember 2013 tidak disajikan berdasarkan Net Realizable Value dan sebesar Rp494.553.017,00 tidak dapat diyakini kewajarannya;
- Penyajian asset tetap belum sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengelolaan barang milik daerah belum tertib;
- Saldo Piutang CV Kid an CV LU tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp76.644.213,00;
- Saldo utang jangka panjang lainnya berupa kredit pasar inpres sebesar Rp625.075.000,00
Sesuai dengan mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan peraturan perundang-undangan meminta 60 hari sejak diterimanya LHP ini, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan. BPK hanya memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut. (a.r/jn)