Temuan Bupati Maros Instansi Usulkan Proyek Fiktif.
Audit Proyek Fiktif.
BPK Hampir Menyelesaikan Laporan Audit Proyek Yang Diduga Fiktif.

Senin, 22 November 2010
MAROS -Sejumlah instansi di Kabupaten Maros diduga mengajukan proyek fiktif dalam anggaran tahun depan. Menurut Bupati Maros Hatta Rahman, hal itu diketahui berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Maros terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2010. Dia menegaskan, para pejabat dinas tersebut akan diberi sanksi berkaitan dengan anggaran Rp 50 miliar daerah Maros yang diduga fiktif itu.”Jika sebatas pelanggaran administrasi, maka oknum tersebut akan mendapat sanksi administrasi atau mutasi,”Hatta menegaskan.
Hatta menduga banyak pejabat mengalokasikan dana fiktif. Sebagian proyek diusulkan kembali.
Padahal dana sudah cair atau proyeknya sudah ada.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Maros mencoret usulan dana Rp 50 miliar dalam pengajuan anggaran dari semula sebesar Rp 80 miliar pada 2010. Bupati berjanji memberikan sanksi kepada pejabat sejumlah satuan kerja perangkat daerah pengusul anggaran yang tidak realistis dan tak benar, bahkan memproses hukum kepada mereka jika ada dugaan kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sudah bergerak. Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK Sulawesi Selatan Daniel Sembiring mengatakan telah membentuk dua tim pengaudit pendapatan dan belanja daerah Maros. Hasil pemeriksaan kedua tim itu akan dicocokkan kembali dengan data-data lain supaya mengetahui data yang digunakan dalam proyek yang sama. “Kami belum dapat memastikan fiktif atau tidak karena harus dicocokkan dulu dengan hasil audit,”kata Daniel. JUMADI | SAHRUL GARA-GARA PROYEK NAKAL Anggaran dari sejumlah dinas Maros dicoret dari usulan. Para pejabat di daerah itu diduga mengusulkan proyek yang sama dari tahun sebelumnya, atau mengusulkan proyek yang sudah dibangun. Berikut ini sejumlah laporan dana yang diduga fiktif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan segera menyerahkan hasil pemeriksaan proyek sebesar Rp 80 miliar yang diduga fiktif kepada Bupati Maros. Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK Sulawesi Selatan Daniel Sembiring mengatakan tim telah selesai memeriksa belanja pendapatan dan belanja daerah 2009 dan 2010. Rencananya, hari ini hasil audit diserahkan ke Bupati Maros M. Hatta Rahman.
“Untuk belanja pendapatan masih dalam proses finalisasi. Insya Allah hasilnya besok akan diserahkan kepada Bupati Maros,” kata Daniel. “Sedangkan audit belanja masih dalam proses dan waktu pemeriksaan diperpanjang 15 hari.”
Khusus audit belanja daerah, Daniel menjelaskan, tim menemukan sejumlah kesulitan pemeriksaan. Sejumlah laporan belum sesuai dengan data-data yang ada, seperti data penggunaan dana dan laporan penggunaannya.”Tim masih mendalami pemeriksaan terhadap dana belanja daerah.”
Adapun Bupati M. Hatta Rahman mengaku baru menerima laporan penggunaan dana sebesar Rp 30 miliar dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 80 miliar tahun ini.
Berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2010, dinas pekerjaan umum baru melaporkan penggunaan anggaran Rp 14 miliar dari total alokasi Rp 26 miliar.
“Kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan memverifikasi kembali,”kata Hatta di rumah jabatannya kemarin.”Hasil verifikasi BPK nantinya diserahkan ke dinas pengelola keuangan untuk dicek kebenarannya.”
Hatta belum menerima laporan hasil pemeriksaan BPK. Menurut dia, angka riil dari penggunaan anggaran masih perlu penyaringan dan verifikasi berulang dari penggunaan anggaran tersebut.
Hasil pemeriksaan itu nantinya diserahkan ke dewan perwakilan rakyat daerah sebelum pembahasan penetapan APBD Maros 2011.
Pemerintah Kabupaten Maros tahun depan akan menurunkan Rp 50 miliar anggaran tahun depan dari tahun ini sebesar Rp 80 miliar. Penurunan yang lebih dari 60 persen ini disebabkan oleh realisasi sejumlah alokasi anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan. “Di dalamnya ada yang telah terbayar, ada pula kondisi fisik lapangan tidak ada, sehingga kami coret dan tidak perlu dianggarkan ulang,”kata Hatta.
Anggota Bidang Pembangunan dan Anggaran DPRD Maros, Muhammad Yusuf, mendukung upaya Bupati menemukan angka rill pengajuan anggaran oleh satuan kerja dalam APBD pokok 2011.
Namun Bupati diminta menetapkan angka yang tak merugikan rekanan yang sudah ditunjuk.
“Misalnya, ada pihak ketiga yang telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak, namun tidak terakomodasi karena belum memiliki berita acara penyerahan pekerjaan pertama,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. JUMADI | SAHRUL

Tautan