Kegiatan Serah Terima LKPD Unaudited TA 2023 dari Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan

Aga Kareba…

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota serentak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis , 28 Maret 2024, yang diantaranya:

1. Kabupaten Barru;
2. Kabupaten Selayar;
3. Kabupaten Luwu;
4. Kabupaten Bone;
5. Kabupaten Wajo;
6. Kabupaten Enrekang;
7. Kabupaten Sidenreng Rappang;
8. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; dan
9. Kota Parepare

Serah terima yang diselenggarakan di Auditorium Lt. 2 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan oleh para pejabat pemerintah daerah dari tiap entitas terkait atau yang mewakili yang diterima oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Selatan III, Ida Bagus Agung Sidhiwaskita, S.E., Ak., CA, CFE, CSFA, mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2023, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah LKPD Unaudited TA 2023 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).